Jawabannya dirinci.
Berikut penjelasan dari rincian di atas:
1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariat
Hukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:
الأصل في المعاملات الإباحة
“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”
Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya:
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,
أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.
“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]
Kita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.
Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ
“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]
2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariat
Niatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.
Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia.
Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang.
Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.
Tidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ
“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)
Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.
Imam Syafi’i berkata,
رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه
“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)