Boleh Meminta Cerai, Jika Suami
‘Aisyah ra. mengemukakan, sesungguhnya istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap kepada Nabi Saw,
“Wahai Rosululloh, sesungguhnya Rifa’ah telah mentalakku hingga habis semua talaknya dariku.
Setelah itu aku menikah dengan Abdur Rohman ibnu Zubair Al Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rohman) seperti ujung kain baju (yakni lemas atau tidak dapat ereksi).”
“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah,” komentar Rosululloh Saw. “Tidak dibenarkan, sebelum dia mencicipi madumu, dan kamu mencicipi madunya.” (HR. Lima Ahli Hadits)
Keterangan: Hadits di atas menerangkan dua hal: Seorang wanita yang sudah dijatuhi tiga kali talak,
boleh • kembali lagi ke suami pertama setelah menikah dengan lakilaki lain. Namun, pernikahan tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya,
jadi harus terjadi hubungan suami-istri. Apabila seorang suami tidak dapat memberikan nafkah ba-• tin, maka seorang istri boleh meminta diceraikan.