Menanami Tanah Orang Lain Tergolong Dzolim (1)
Urwah bin Zubair ra. mendengar bahwa ada seorang laki-laki dari sahabat Nabi Saw bercerita, ada dua orang yang bertengkar datang mengadu kepada Nabi Saw mengenai tanah.
Seorang dari mereka menanam kurma di atas tanah milik orang yang lain. Muhammad Rosululloh Saw menetapkan bahwa tanah itu untuk yang punya, dan memerintahkan kepada penanam kurma mencabut pohon kurmanya.
“Tidak ada hak hidup bagi tanaman orang yang dzolim,” sabda beliau. (HR. Abu Dawud)