Orang yang Didzolimi Berhak Menuntut Balas atau Memaafkan
Anas ra. mengisahkan, bahwa Rubayyi’ (bibi Anas ra.) merontokkan sebuah gigi seri seorang budak wanita. Lalu keluarga Rubayyi’ meminta maaf kepadanya, tetapi keluarga budak itu menolak.
Kemudian keluarga Rubayyi’ menawarkan diyat, tetapi mereka menolaknya juga. Kemudian mereka datang kepada Rosululloh Saw, namun keluarga budak wanita itu tetap menolak, kecuali diberlakukannya qishosh saja.
Maka Muhammad Rosululloh Saw memerintahkan agar hukum qishosh dilaksanakan. “Ya Rosululloh, apakah engkau akan merontokkan gigi seri Rubayyi’?” tanya Anas Ibnu Nadhr.
Lalu ia meminta grasi, “Tidak. Demi Tuhan yang mengutusmu dengan benar, kumohon janganlah engkau merontokkan gigi serinya.” “Hai Anas, Kitabulloh telah menetapkan qishosh,”
tegas Muhammad Rosululloh Saw. Tetapi sebelum pelaksanaan qishosh, ternyata keluarga budak wanita itu rela dan memaafkannya.
Maka Rosululloh Saw bersabda, “Sungguh di antara hamba-hamba Alloh ada seseorang yang seandainya bersumpah (memohon) atas nama Alloh, niscaya Dia memperkenankannya.” (HR. Bukhori)