Orang yang Menghalangi antara Keluarga Terbunuh dan Hukum Hudud atau Diyat
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّةٍ أَوْ عَصَبِيَّةٍ بِحَجَرٍ أَوْ سَوْطٍ أَوْ عَصًا فَعَلَيْهِ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ وَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ
2148-2685. Dari Ibnu Abbas, Ia merafa'kannya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta)
atau karena dengan batu atau tongkat, maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash.
Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya,
serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah." Shahih: Al Misykah (3478-analisa kedua).
عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَوَدَ فِي الْمَأْمُومَةِ وَلَا الْجَائِفَةِ وَلَا الْمُنَقِّلَةِ
2149-2687. Dari Al Abbas bin Abdul Muthalib, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hukam qishash pada ma'mumah (luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut),
pada jalfah (luka yang berlubang) dan pada munaqqilah (luka yang memindahkan posisi tulang)." Hasan: Ash-Shahihah (2190).