Diantara Ciri Orang Zalim

|Al-Baqarah : 229|

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

ARTI

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Tafsir Jalalain

(Talak) atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu (dua kali) (setelah itu boleh memegang mereka) dengan jalan rujuk (secara baik-baik) tanpa menyusahkan mereka (atau melepas),

artinya menceraikan mereka (dengan cara baik pula. Tidak halal bagi kamu) hai para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada mereka) berupa mahar atau maskawin,

jika kamu menceraikan mereka itu, (kecuali kalau keduanya khawatir), maksudnya suami istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah), artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya.

Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif, Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut.

(Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusan) yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya,

artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itulah), yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas (peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.

Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang aniaya).

|Ali-Imran : 94|

فَمَنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

ARTI

Maka barang siapa mengada-adakan kebohongan terhadap Allah setelah itu, maka mereka itulah orang-orang zalim.

Tafsir Jalalain

(Maka barang siapa yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah sesudah itu) setelah terbukti bahwa diharamkan unta itu ialah dari pihak Yakub bukan di masa Ibrahim (mereka orang-orang yang aniaya)

artinya melampaui batas kebenaran hingga jatuh dalam kebatilan.

|Al-Maidah : 45|

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

ARTI

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

Tafsir Jalalain

(Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat (bahwa jiwa) dibunuh (karena jiwa) yang dibunuhnya (mata) dicongkel (karena mata, hidung) dipancung (karena hidung, telinga),

dipotong (karena telinga, gigi) dicabut (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu'nya keempat anggota tubuh tersebut (dan luka-luka pun) manshub atau marfu' (berlaku kisas)

artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita.

(Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah)

seperti kisas dan lain-lain (merekalah orang-orang yang aniaya).

|At-Taubah : 23|

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

ARTI

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Tafsir Jalalain

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak turut berhijrah karena alasan keluarga dan usaha perdagangannya yang tidak dapat ditinggalkan

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan bapak-bapak dan saudara-saudara kalian menjadi wali, penguasa, kalian jika mereka lebih mengutamakan) lebih memilih

(kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kalian yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang lalim).

|Hud : 116|

فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ ۗ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ

ARTI

Maka mengapa tidak ada di antara umat-umat sebelum kamu orang yang mempunyai keutamaan yang melarang (berbuat) kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.

Tafsir Jalalain

(Maka mengapa tidak ada) mengapa tidak (dari umat-umat) dari bangsa-bangsa terdahulu (sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan)

orang-orang yang teguh dalam beragama dan memiliki keutamaan (yang melarang daripada mengerjakan kerusakan di muka bumi) makna yang dimaksud adalah meniadakan,

artinya hal tersebut jelas tidak akan terjadi di kalangan mereka (kecuali) hanya (sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka)

yang melakukan nahi mungkar sehingga selamatlah mereka. Huruf min di sini mengandung makna bayan atau penjelasan (dan orang-orang yang lalim hanya mementingkan)

mereka tidak mau melakukan nahi mungkar dan selalu senang dengan perbuatan kerusakan (kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka) mereka hanya bersenang-senang saja (dan mereka adalah orang-orang yang berdosa).