Tidak Disukainya Mengetuk Pintu Rumah Keluarganya di Malam Hari

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ نُبَيْحٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاهُمْ أَنْ يَطْرُقُوا النِّسَاءَ لَيْلًا

Ahmad bin Mani' mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Al Aswad bin Qais, dari Nubaih Al Anazi, dari Jabir, bahwasanya Nabi SAW melarang mereka mengetuk pintu rumah kaum wanita (keluarganya) di malam hari." Shahih: Muttafaq alaih.

Pada bab ini terdapat riwayat lain dari Anas, Ibrtu Umar. dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkaia. "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan lebih dan saru jalur periwauatan dari Jabir. dari Rasusulullah.

Telah dinwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasuluhah melarang mereka (kaum muslimin) mengetuk pintu (kamar) kaum wanita di malam hari. Ibnu Abbas berkata, "Ada dua orang mengetuk pintu (di malam hari) setelah Rasulullah melarang.

Masing-masing dari mereka mendapatkan istrinya sedang bersama pria lain."