Puasa Pada Hari Jum'at
حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى وَطَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ عَنْ شَيْبَانَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ غُرَّةِ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَقَلَّمَا كَانَ يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Al Qasim bin Dinar menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Musa dan Thalq bin Ghannam memberitahukan kepada kami dari Syaiban, dari Ashim, dari Zirr, dari Abdullah, ia berkata,
"Rasulullah SAW selalu puasa tiga hari pada awal setiap bulan, dan jarang sekali Rasulullah SAW berbuka pada hari Jum'at." Hasan: Takhrij Al Misykah (2058), Ta'liq 'Ala Ibnu Khuzaimah (2149), dan Shahih Abu Daud (2116)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah adalah hadits hasan gharib. " Sekelompok ulama menyukai berpuasa pada hari jum'at.
Yang dimakruhkan adalah berpuasa pada hari Jum'at tanpa berpuasa pada hari sebelum dan sesudahnya. Abu Isa mengatakan bahwa Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Ashim, tetapi dia tidak menisbatkannya kepada Nabi SAW.