Orang yang Memulai Ihram untuk Haji Kemudian Patah (Tulang) Atau Pincang

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الصَّوَّافُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَجَّاجُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كُسِرَ أَوْ عَرِجَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَا صَدَقَ

Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah memberitahukan kepada kami, Hajjaj Ash-Shawwaf memberitahukan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir memberitahukan kepada kami dari Ikrimah, ia berkata,

"Al Hajjaj bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa patah (tulangnya) atau pincang maka ia boleh tahallul, tetapi ia wajib mengerjakan haji lagi'. "

Aku menyebutkan masalah ini kepada Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, kemudian keduanya berkata, "Dia benar." Shahih: Ibnu Majah (3077)

Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah AI Anshari menceritakan kepada kami dari Al Hajaj seperti hadits tersebut, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda (seperti hadits di atas)."

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Diriwayatkan juga tidak hanya oleh seorang dari Al Hajjaj Ash-Shawwaf seperti hadits tadi. Ma'mar dan Mu'awiyah bin Sallam meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Abdullah bin Rafi, dari Al Hajaj bin Amr, dari Nabi SAW.

Hajaj Ash-Shawaf didalam hadits ini tidak menyebut Abdullah bin Rafi. Menurut ulama Hajjaj adalah orang yang dapat dipercaya dan seorang hafizh (ahli hadits). Aku mendengar Muhammad berkata, "Riwayat Ma'mar dan Mu'awiyah bin Salamah lebih shahih."

Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Abdullah bin Rafi', dari Al Hajjaj bin Amr, dari Nabi SAW dengan hadits seperti di atas.