Orang yang Membeli Budak dan Telah Memanfaatkannya, Kemudian ia Menemukan Ada Cacat Pada Budak Tersebut

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ وَأَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ

Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar dan Abu Amir Al 'Aqadi menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib dari Makhlad bin Khufaf dari Urwah, dari Aisyah;

"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memutuskan bahwa apa yang dihasilkan dari sesuatu yang cacat bawaan yang dijual tetap terjamin." Hasan: Ibnu Majah (2242 dan 2243).

Abu Isa bertanya, "Hadits ini adalah hasan shahih" Hadits ini diriwayatkan tidak hanya dari jalur ini. Ulama mengamalkan hadits ini.

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ الْمُقَدَّمِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ

Abu Salamah Yahya bin Khalaf menceritakan kepada kami, Umar bin Ali Al Muqaddami mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah: Bahwa Nabi SAW memutuskan,

apa yang dihasilkan dari sesuatu yang cacat bawaan yang dijual tetap terjamin. Hasan: Lihat hadits sebelumnya Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih gharib dari hadits Hisyam bin Urwah." Abu Isa berkata,

"Muslim bin Khalid Az-Zanji telah meriwayatkan hadits ini: dari Hisyam bin Urwah. Jarir juga meriwayatkannya dari Hisyam. Dikatakan bahwa dalam hadits Jarir terjadi tadlis. Jarir telah melakukan tadlis. karena dia belum pemah mendengar hadits tersebut dari Hisyam bin Urwah.

Maksud: Anal khoroja bidoman. adalah seorang laki-laki yang membeli budak lalu memanfaatkannya. setelah itu ia menemukan adanya cacat bawaan pada budak tersebut,

maka ia boleh mengembalikannya kepada penjual sedangkan apa yang dihasilkan oleh budak tersebut tetap menjadi milik pembeli, sebab apabila budak itu meninggal dunia. tentu harta pembeli pun akan hilang.

Abu Isa berkata, "Muhammad bin Ismail merasa aneh dengan hadits ini, karena diriwayatkan dari Umar bin Ali, maka akupun bertanya kepadanya, 'Apakah kamu berpendapat bahwa hadits ini muadallas ' Dia menjawab, 'Tidak'."