Mengambil Kembali Pemberian

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Kami tidak memiliki contoh yang buruk; Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri". Shahih: Ibnu Majah (2385) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian lalu ia mengambilnya kembali, kecuali orangtua, dia boleh mengambil kembali apayang telah diberikan kepada anaknya".



Sama seperti hadits di atas (hadits no. 1298) Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami, dari Husain Al Mu'allim, dari Amr bin Syu'aib,

bahwa ia mendengar Thawus bercerita dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, keduanya menisbalkan hadits kepada Nabi SAW... dengan hadits ini". Shahih: Ibnu Majah (2386).

Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hasan shahih". Para ulama dari sahabat nabi dan yang lainnya mengamalkan hadits ini: mereka berkata, "Orang yang memberi suatu pemberian kepada mahramnya (keluarga yang haram menikah dengannya),

boleh mengambil kembali pemberian tersebut, sementara orang yang memberi suatu pemberian kepada orang lain yang bukan mahramnya, maka ia tidak boleh mengambil kembali pemberian tersebut.

Demikian pula pendapat Ats-Tsauri. Asy-Syafi'i berkata, "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian. lalu mengambilnya kembali. kecuali orangtua, dia boleh mengambil apa yang telah diberikan kepada anaknya."

Asy-Syaffi berdalih dengan hadits Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang memberikan snatu pemberian lalu mengambilnya kembali, kecuali orangtua. ia boleh mengambil kembali apayang telah diberikan kepada anaknya."