Memanah Seekor Binatang Namun Binatang Buruan itu Menghilang
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَال سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْمِي الصَّيْدَ فَأَجِدُ فِيهِ مِنْ الْغَدِ سَهْمِي قَالَ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّ سَهْمَكَ قَتَلَهُ وَلَمْ تَرَ فِيهِ أَثَرَ سَبُعٍ فَكُلْ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami dari Abu Bisyr, ia berkata, "Aku mendengar Sa'id bin Jubair menceritakan dari Adi bin Hatim,
dia berkata, 'Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku pernah memanah seekor binatang, namun —karena binatang itu lari— aku baru menemukannya pada keesokan harinya dalam keadaan di tubuhnya menancap anak panahku."
Beliau bersabda, Jika kamu yakin bahwa panahmu yang membunuhnya dan kamu tidak menemukan ada bekas gigitan binatang lain padanya maka makanlah'." Shahih: Shahih Abu Daud (2539) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Para ulama mengamalkan hadits ini. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Syu'bah dari Abu Bisyr dan Abdul Malik bin Maisarah dari Sa'id bin Jubair dari Adi bin Hatim,
seperti hadits di atas. Dan kedua hadits tersebut shahih. Dalam bab ini juga ada riwayat lain dari Abu Tsa'labah Al Khusyani.